
Sorong, paspos.com – Jadwal sidang dipengadilan negeri Sorong untuk Perkara Perdata no. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong antara penggugat Paulus George Hung dengan Samuel H. Sitorus memasuki tahapan Pembuktian, Sidang dipimpin langsung hakim ketua Beauty D.E. Simatauw, SH. MH.
Dalam sidang yang digelar hari Senin 28 jadi Juli 2025 dihadiri oleh masing-masing penasehat hukum penggugat (Albert Fransstio) dan tergugat (Simon Soren).
Dalam pembuktian dokumen tersebut pihak penggugat menyerahkan sekitar 22 bukti termaksud beberapa dokumen akta pendirian perusahaan dan dokumen lainya yang dihasilkan melalui fotocopy, dari fotocopy sementara pengacara tergugat menyampaikan 8 bukti surat fotocopy salinan dari surat asli diantaranya, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat 2003, Surat Keterangan Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah Adat 2003 yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Sorong, juga ada Bukti transaksi jual beli tanah oleh Drs. Anwar A. Rachman (penggarap yang menguasai bidang tanah sejak 1980 an) kepada Labora Sitorus tahun 2009 dilengkapi dengan bukti kwitansi Asli” dan ada beberapa surat bukti lainya.
Setelah menerima bukti bukti surat dari kedua belah pihak ketua Hakim menyampaikan akan melanjutkan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) hari Selasa, (05/08/2025).
Selesai sidang ditutup Penasehat hukum tergugat Simon Soren menyampaikan kepada awak media “Saya merasa heran mengapa dokumen bukti kewarganegaraan prinsipal yang kami pertanyakan pada surat esepsi kami tidak dilampirkan menjadi dokumen pembuktian” tegas pak Simon..!
Karena selama ini kami menduga bahwa Penggugat Pak Paulus George Hung masih berkewarganegaraan asing dan pastinya tidak boleh memiliki tanah wilayah NKRI, kalau ini terjadi patutlah dipertanyakan, tambah Simon Soren, SH kepada para awak media.
Ditempat lain Pak Labora Sitorus (LS) menyampaikan dengan tegas bahwa dokumen yang menjadi bukti gugatan itu palsu (tidak mempunyai kekuatan hukum) tanah yang saya beli dari Pak Anwar adalah tanah Negara, tanah yang diserahkan pemerintah Belanda kepada negara Indonesia, Pak Anwar menggarap mulai 1980 dan melengkapi surat pelepasan dan surat pernyataan dari Lembaga adat Malamoi, jadi jelasnya tanah-tanah tersebut milik pak Anwar bukan milik orang-orang yang mengaku pemilik hak hulayat.
Tapi biarlah proses persidangan ini berjalan nanti kita lihat bagaimana penilaian hakim setelah sidang PS tanggal 5 Agustus ini, saya meyakini hakim akan menolak gugatan penggugat, sela pak LS mengakhiri penjelasanya. (SS)