
Abdullah Rumadedey bendahara LSM GEMPUR PBD
Sorong Selatan, paspos.com – Ibu Dahlia S warga Sorong Selatan melaporkan seorang ibu bernama Hasni yang tinggal disorong selatan juga, dan sekarang perkaranya sudah sampai pengadilan untuk disidangkan.
Berikut penjelasan Dahlia kepada awak media :
Peristiwa bermula pada Oktober 2023, ketika Hasnia mendatangi rumah Dahlia S, untuk meminta bantuan membelikan sebuah perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais senilai Rp25 juta. Berdasarkan kesepakatan, Hasni akan mengganti uang tersebut kepada Dahlia S, sebesar Rp30 juta saat uang arisannya cair.
Dahlia kemudian memenuhi permintaan tersebut dan membelikan perahu jollor untuk Hasnia. Namun, ketika uang arisan tersebut cair Hasnia tidak langsung membayar utang kepada Dahlia S sesuai kesepakatan.
Merasa dirinya dirugikan, Dahlia S melaporkan Hasnia ke Polres Sorong Selatan. Dalam pemeriksaan, Hasnia mengaku telah membayar, namun keterangan tersebut dibantah oleh para saksi dari kelompok arisan yang menyatakan tidak pernah melihat pembayaran dilakukan oleh Hasnia.
Kasus pun berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Sorong. Jaksa memanggil dua saksi, yakni Rahman dan Darniati. Namun, fakta mengejutkan terungkap: Darniati mengaku tidak pernah hadir di Sorong untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, dirinya berada di Sorong Selatan.

Meski demikian, menurut keterangan Dahlia S, jaksa sempat menyampaikan bahwa Darniati hadir dalam persidangan. Belakangan diketahui, diduga ada pihak lain yang memberikan kesaksian di pengadilan dengan mengatasnamakan Darniati.
Dahlia S, menyatakan akan memproses pihak yang memberikan keterangan palsu tersebut, karena dinilai merugikan jalannya proses hukum.
Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian warga setempat, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum ganda, yaitu penipuan dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan LSM GEMPUR PBD Abdullah Rumadedey menyayangkan kejadian tersebut dan berharap masalah seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau ibu Hasnia pinjam ya seharusnya berterimakasih dan mesti kasih kembali sesuai kesepakatan kepada ibu Dahlia.”
Ungkap Dulla ketika ditemui pihak korban. Senin 11/08/2025. (Sos)