
SURABAYA, PASPOS.com – Jumat (12/9/2025), bertempat di halaman Mushola Al Muttaqin Tambak Medokan Ayu, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dialog interaktif diadakan antara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, Direktur Pelayanan Perumda (nama sebelumnya PDAM-red) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Agung Pribadhi, Pengawas & Penanggung Jawab Forum Komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat Master Meter (FKS3M) Budi Santoso, Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin bersama warga RT 12 RW 02 Tambak Medokan Ayu.
Pertemuan merupakan proses lanjutan keluhan warga Tambak Medokan Ayu sebelumnya yang disampaikan dalam reses Legislator Aning Rahmawati.
“Kami mohon warga yang belum menjadi pelanggan reguler PDAM Surabaya untuk dapat segera difasilitasi mengingat, kami pelanggan KSM Master Meter sebelumnya diwarisi utang yang harus kami bayar ke PDAM,” ujar perempuan paruh baya warga RW 12 tersebut.
Di tempat yang sama, salah satu warga gang 16 Tambak Medokan Ayu juga menyampaikan permintaan sambungan rumah atau menjadi pelanggan reguler PDAM meskipun dirinya telah lumayan lama menjadi pelanggan PDAM melalui KSM Master Meter Guyub Rukun di wilayahnya.
“Kami berharap ada bantuan jaringan hingga sambungan rumah, sehingga kami menjadi pelanggan langsung PDAM,” ucap pria itu meminta.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Surabaya, Aning menegaskan, pertemuan ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Terhadap keluhan warga Surabaya yang disampaikan sebelumnya, ia meminta kepada Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya agar dapat merealisasikan permintaan warga dengan alas dasar perundang undangan yang jelas.
“Pada intinya permasalahan yang ada di kawasan Tambak Medokan Ayu menjadi perhatian serius, PDAM dengan layanan nya kami mohon segera menindaklanjuti permintaan pasang reguler namun tetap mengedepankan alas pijak yang tepat,” ujarnya.
Di samping itu, pada pertemuan ini, Aning juga memberikan paparan permasalahan kepemilikan tanah di wilayah RT 12 RW 02 Medokan Tambak. Diterima beberapa data warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun belum memiliki PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Selain itu, permasalahan salah satu warga yang telah memiliki Ikatan Jual Beli (IJB), namun pihak Kelurahan Medokan Ayu, belum ada data nya sehingga belum memiliki PBB. “Padahal PBB adalah syarat untuk melanjutkan status peningkatan kepemilikan,” ujar Aning.
Mendapat permintaan dari Wakil ketua Komisi C tersebut, Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Agung Pribadhi (AP) langsung merespon akan segera menindaklanjuti.
“Siap bu, segera kami tindaklanjuti. Menjadi target kerja PDAM, pelayanan air minum kepada seluruh warga Kota Surabaya wajib hukumnya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, transisi status dari pelanggan KSM ke Pelanggan Reguler tidak ada masalah,” ungkap AP sapaan lekatnya.
Lebih jauh AP mengutarakan, meskipun beberapa permasalahan administrasi persyaratan belum terpenuhi, Notula hasil pertemuan sebelumnya dengan Kejaksaan dan instansi terkait tetap menjadi pegangan agar seluruh warga terlayani.
“Tak jauh beda dengan permasalahan di Keputih Tegal waktu itu, pelanggan KSM bisa naik kelas menjadi pelanggan reguler PDAM. Atas kerjasama yang baik dari pihak Kelurahan Keputih sedangkan lahan itu milik pemerintah Provinsi Jatim, Lurah dan PDAM bersama sama berupaya hingga akhirnya terealisasi,” cetusnya.
Sementara, menanggapi beberapa keluh kesah warganya soal PBB, Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin menyampaikan agar alur tersebut diselesaikan terlebih dahulu. “Kelurahan hanya bisa menindaklanjuti bila persyaratan tersebut sudah dimiliki,” ujarnya.
Zainul menghimbau agar warga benar-benar mentaati aturan yang telah dibakukan. “Untuk pemilik persil agar memberikan tanda papan nama juga diusahakan di pagar agar tidak dikuasai oleh orang tidak bertanggung jawab atau disalahgunakan,” pungkasnya.
Ditemui Wartawan usai kegiatan berlangsung, Budi Santoso Pengawas & Penanggung Jawab Forum Komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat Master Meter (FKS3M) mengatakan, andil besar pemangku kepentingan layanan air minum di Surabaya, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya telah mengakomodir wilayah non formal di Surabaya melalui Air Master Meter.
“Jika bisa ditransisikan menjadi pelanggan reguler, kami sangat berharap, jangan ada pihak KSM menghalang halangi atau apapun bahasanya. Ada air di wilayah manapun harus menjadi pemersatu, makin kompak dan jangan ada permasalahan baru yang timbul,” ucap Budi. (red)