
Sorong PBD, pasuruanpos.com – PN Sorong Selasa kembali menggelar sidang gugatan perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Sorong antara Paulus George Hung alias Ting Ting Hung atau biasa disebut Mister Ting sebagai penggugat terhadap Labora Sitorus sebagai tergugat atas objek tanah yang terletak dijalan kapiten Pattimura kelurahan Suprahu distrik Maladumes kota Sorong dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Selasa (09/09/2025).
Sidang mendengarkan saksi dari tergugat yang dipimpin ketua pengadilan negeri Sorong Beauty D E. Simatauw didampingi hakim Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Penasehat hukum tergugat menghadirkan lima orang saksi yang kompeten yaitu mantan walikota Sorong dua periode 2012-2017 dan 2017-2022 yakni Lambertus Jitmau, Abu Bakar Morin mantan sekretaris LMA Malamoi, Rasman Maju Siregar yang mengenal penggugat (Ting Ting Hung) sejak tahun 2000, Anwar pemilik yang menguasai Objek tanah sengketa sejak tahun 1988 sampai 2009 yang memegang surat pelepasan hak tanah dari Robeka Bawela tahun 2003 yang adalah ibu dari Wellem Buratehi Bawela yang kemudian menjual tanah miliknya kepada Labora Sitorus tahun 2009, bukti Anwar memiliki tanah yang menjadi objek sengketa adalah mendirikan sebuah bangunan rumah tinggal permanen dan menanami berbagai pepohonan termaksud ada sekitaran 39 pohon kelapa juga membuat empang untuk mendapatkan ikan ketika air laut pasang, ringkasan penjelasan saksi Anwar Abdul Rachman ketika dipengadilan.
Selanjutnya, PH tergugat Simon Soren menghadirkan saksi seorang mantan pekerja bernama Wehelmus Nuaru yang mengerjakan Bronjong guna untuk menahan timbunan, pengakuan saksi mereka diberi penjelasan oleh saudara Efendi pengawas pekerjaan bahwa akan dibangun pelabuhan Mako Brimob persis didepan tanah darat yang dikuasai PT Vitas Samudra, dalam waktu pengerjaan Bronjong saksi juga mengetahui bahwa disebelah kiri lokasi yang dikerjakan adalah tanah milik Labora Sitorus sebab ada rumah tinggal dan ada aktivitas pertanian, selama mengerjakan Bronjong saksi juga tidak pernah mendengar dan mengetahui siapa itu Paulus George Hung atau PT BJA Bangun Jaya Abadi,” beber Wehelmus Nuara.
Dalam penjelasan Saksi-saksi ada sesuatu penjelasan yang mengejutkan para Hakim, penasehat hukum dan semua orang yang hadir diruangan persidangan termasuk para awak media dari mantan walikota Sorong Lambertus Jitmau, dia menyampaikan bahwa surat-surat ijin reklamasi yang diajukan penggugat yang menjadi barang bukti untuk menggugat Labora Sitorus adalah PALSU semuanya, karena selama saya menjabat sebagai Walikota Sorong hanya pernah menerbitkan satu ijin prinsip reklamasi yaitu lima puluh hektar didepan tembok Berlin yang sekarang Sudah menjadi daratan dan dibangun beberapa bangunan mewah yang sekarang bisa dinikmati warga kota Sorong.
Kalau ada surat ijin prinsip yang lain saya pastikan palsu pasti ada yang memalsukan tandatangan saya, untuk ini saya tidak terima dan akan melaporkan kasus pemalsuan tandatangan saya supaya semua terungkap dan menjadi jelas dan pelakunya bisa mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” jelas Lambertus Jitmau mantan Walikota Sorong sewaktu di persidangan.
Disisi lain penjelasan dari Rasman Maju Siregar, Rasman mengenal saudara Ting Ting Hung dengan karakter yang tidak baik karena menjadi teman sekerja adapun Ting Hung pernah dideportasi dari Indonesia, sebab Ting Hung saya kenal adalah berkewarganegaraan Malaysia dan sampai sekarang saya masih mencari dia karena Ting Hung masih berhutang kepada saya sekitaran Rp 300 000 000, dia harus bayar hutangnya dan dia juga memblokir no wa saya karena takut ditagih hutangnya, saya kasih pinjam uang modal usaha toko saya dan saya yang membayar biaya pengobatan Ting Hung saat dirawat dirumahsakit Kartini dan Pertamina,” ungkap Rasman dengan nada kesal.
Sementara saksi Abubakar Morin menjelaskan, kronologis kepemilikan objek tanah dari mulai Anwar tinggal menguasai Objek tanah yang sekarang menjadi sengketa. Tanah ini jelas milik Anwar, saya dulu bekerja dengan Anwar untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan saya sebagai sekertaris LMA Malamoi yang mengukur tanah tersebut, tidak lama berselang kemudian Robeka Bawela mengeluarkan surat pelepasan hak tanah kepada Anwar di tahun 2003, ketika itu saja juga ikut menandatangani surat pelepasan tersebut sebagai saksi,” tutur Anwar.
Dilanjutkan, Anwar menjual tanah tersebut kepada Labora Sitorus,” tambah Abu dengan penuh keyakinan.
Selama mendengarkan keterangan para saksi prinsipal tergugat Labora Sitorus meminta waktu untuk berbicara tetapi hampir tidak diberikan kesempatan oleh hakim ketua.
Dengan setengah emosi Labora Sitorus menyampaikan”
Saya ini korban Bu hakim yang mulia, apakah menggunakan surat palsu untuk menggugat seseorang bukankah kejahatan,” tanya Labora.
“Saya akan melaporkan penggunaan surat palsu ini kepada penegak Hukum,” tutupnya. (Bin)