
Labora Sitorus dan PH Simon Maurits Soren, S.H., M.H
Sorong-Papua Barat Daya, paspos.com
Sidang gugatan perdata yang dilakukan Paulus George Hung alias Ting Ting Hung terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dan Labora Sitorus memasuki tahapan mendengarkan saksi dari penggugat di PN Sorong yang dipimpin oleh ketua pengadilan negeri Sorong Beauty D.E Simatauw, Selasa (26/08/2025).
Dalam penjelasan saksi yang diajukan pihak penggugat bernama Jefri salah seorang karyawan operator alat berat PT BJA milik Ting Ting Hung yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia (Ket PH tergugat). Dia hanya berbicara mengenai timbunan dan penimbunan dilokasi yang diakui penggugat menjadi objek sengketa.
Dari pantauan awak media ini, sangatlah kelihatan saksi yang diajukan penggugat kebingungan saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat Simon Soren, kelihatan Simon Soren Kesal karena semua pertanyaan dijawab saksi berubah-ubah dan tidak relevan. Ini terbukti saat ditanya mengapa menimbun lokasi yang dimiliki pak LS?. Saksi Jefry menjawab atas perintah Big Bos sebutan Ting Ting Hung karena Big Bos pernah memperlihatkan surat pelepasan dari Wellem Bawela,” tutur saksi.
Diakui Saksi pada saat penimbunan lokasi yang menjadi sengketa sudah ditumbuhi beberapa pohon kelapa dan pepohonan besar lainnya yang usianya 15-20 tahunan, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut sudah ada orang yang menguasainya sebelum ada penimbunan,” tambahnya.
PH. Simon Soren mengatakan saksi tidaklah berkompeten untuk dijadikan saksi, karena saksi tidak mengetahui dengan baik objek sengketa serta ukuran dan batas-batas persengketaan, dan saksi hanya menerangkan dirinya hanya karyawan sebagai sopir truk yang bekerja sesuai perintah Big Bos,” jelasnya.
Diluar sidang pengacara tergugat dan Prinsipal menyampaikan, rasa heran mengapa penggugat yang seharusnya membuktikan gugatanya yaitu dasar kepemilikan tidak menghadirkan saksi seperti Wellem Bawela sebagai pemberi pelepasan tanah atau pihak BPN yang sudah menerbitkan HGB 2024 kepada PT Bagus Jaya Abadi diatas HGB PT. Vitas, cuma hanya menjelaskan timbunan saja,” ungkap Simon Soren, S.H., M.H.
Sementara Labora Sitorus menyampaikan, akan terus mengejar tentang kejelasan kewarganegaraan Penggugat Paulus George Hung yang diyakini bukan berkewarganegaraan Indonesia, sehingga tidak patut memiliki sejengkal Tanah pun diwilaya NKRI.
Selanjutnya Labora Sitorus akan memastikan bahwa dokumen yang dipakai penggugat untuk menggugat menggunakan dokumen yang ilegal dan bisa dikatakan palsu, karena Surat pelepasan yang dipakai untuk menggugat surat pelepasan yang dikeluarkan oleh saudara Wellem Bawela diatas tanah yang sudah pernah dilepaskan oleh orang tuanya yaitu Robeka Bawela yang selanjutnya saudara Wellem Bawela sudah membatalkan surat pelepasan yang pernah dilepaskan kepada saudara Ting Ting Hung.
Sehingga menurut Labora mana mungkin surat dokumen yang ilegal bisa digunakan untuk menggugat kami, seharusnya hakim memberhentikan sidang gugatan ini dan masuk kepada sidang pidana dengan perkara penggunaan dokumen surat Palsu. Karena yang asli ada pada saya,” terang Labora Sitorus.
Labora Sitorus memohon kepada Hakim yang mulia, untuk jeli dan cermat mempelajari dokumen penggugat yang digunakan untuk menggugat dirinya, kami rakyat biasa janganlah kami dikorbankan, kami sudah banyak memberikan kontribusi untuk pembangunan di Papua ini baik fisik maupun manusianya.
Kalau pembiaran hal seperti ini terjadi, maka akan banyak korban- korban lain akibat kelakuan mafia tanah,” tutupnya. (Bin)