
Direktur Pasuruan Pos Haidir Sabaruddin SH menerima cindera mata dari Ibu Rosarita Niken Widiastuti
Jakarta, paspos.com – Redaksi Pasuruan Pos bersama Kaperwil dan jajaran biro di Jakarta Raya Pasuruan pos berkunjung ke Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut dalam rangka persiapan Pasuruan Pos menuju terdaftar atau terverifikasi Perusahaan Media dengan Dewan Pers.
Ditemui Rosarita Niken Widiastuti, anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi kunjungan kali ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi Pasuruan Pos yang masih berusia 5 (lima) bulan dalam menggeluti perusahan pers di Kabupaten Pasuruan pada khususnya.
Rosarita Niken Widiastuti atau yang akrab disapa Niken menyatakan, proses pendaftaran media di Indonesia dapat dilalui menjadi beberapa klasifikasi diantaranya Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Terdaftar.
“Sistem pendaftaran perusahaan media dapat melalui berbagai tahapan. Media pers, termasuk media Pasuruan Pos, wajib terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Jumat (08/08/2025).
Selain itu dibeberkan, sistem pendaftarannya tidak perlu datang ke Dewan Pers. Daftar bisa melalui akun resmi yang telah didaftarkan ke Dewan kemudian memenuhi persyaratan dari 8 kriteria yang telah dijelaskan dalam sistem pendaftaran. Pada proses pendaftaran verifikasi administrasi, pihak perusahaan pers harus menunggu antrian dari ribuan perusahaan pers yang sebelunya telah mendaftar,” ujarnya.
Sementara itu dijelaskan bahwa syarat lengkap sebuah media diakui sebagai media resmi, sebagaimana ditetapkan Dewan Pers dalam Standar Perusahaan Pers (SPP) adalah:
1.Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

2.Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
4.Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
6.Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
7.Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
8.Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9.Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
10.Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11.Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
12.Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

13.Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
14.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
15.Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
16.Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
17.Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Haidir Sabarudin selaku direktur Pasuruan Pos menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pers yang telah bersedia menerima Pasuruan Pos hingga beraudiensi di gedung Dewan Pers.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Dewan Pers. Kami telah diarahkan begitu panjang lebar syarat pendaftaran media kami,” kata Haidir.
Hasil dari pertemuan tersebut ungkap Haidir, “akan kami tindaklanjuti. Semoga ilmu dan petunjuk yang telah diberikan oleh Dewan Pers menjadikan kami Perusahaan media yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan semakin mewarnai informasi-informasi yang akuntabel untuk masyarakat Pasuruan pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (RM)