
Makassar, paspos.com – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan angkat bicara terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD, termasuk di Sekretariat DPRD Tana Toraja. Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, mendesak Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini secara maksimal dan tidak membiarkan prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kejati Sulsel harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tahap penyelidikan semata. Masyarakat butuh kejelasan, dan yang terpenting, kepastian hukum. Apalagi ini menyangkut anggaran negara yang diduga disalahgunakan selama bertahun-tahun,” tegas Farid kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan percepatan proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus seperti ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai publik beranggapan bahwa penyelidikan hanya sebatas formalitas tanpa hasil konkret. Bila bukti permulaan sudah cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Farid.
Lebih lanjut, Farid juga menyoroti pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik oleh pejabat legislatif daerah. Ia menilai pemborosan anggaran rumah jabatan yang tidak digunakan selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jika benar rumah jabatan tidak pernah dihuni namun anggarannya tetap cair setiap tahun, maka ini sudah bentuk pembiaran sistemik. Tak cukup hanya teguran administratif, tetapi harus diproses pidana bila ada unsur kesengajaan merugikan keuangan negara,” tandasnya.
PUKAT Sulsel mendorong Kejati Sulsel agar segera memberikan update perkembangan perkara dan tidak menunda proses hukum yang bisa memperkuat rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum melaporkan dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja ke Kejati Sulsel pada Agustus 2024. Mereka mengungkap adanya anggaran pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas hingga konsumsi bulanan yang terus dicairkan meski rumah jabatan tidak ditempati sejak 2017.
Kejati Sulsel sendiri telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, termasuk yang berkaitan dengan DPRD Tana Toraja. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, meminta masyarakat untuk bersabar hingga pihaknya dapat mengumumkan perkembangan selanjutnya. (Frd/Dir)