
Pasuruan, paspos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tidak berimbang, tidak terverifikasi dan menyesatkan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif oleh media online news.detik.com, yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD.
Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudy Hartono dari Fraksi PKB oleh KPK terkait korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah diberitakan beberapa media online nasional telah dibantah dengan keras oleh yang bersangkutan.
“Terkait dengan pemberitaan yang kemarin Kami sangat menyayangkannya. Karena sama sekali kami tidak mengetahui mengenai dana hibah pokmas, mengenai pemanggilannya itu kemarin, juga sampai detik ini pun kami tidak pernah kemana mana,” beber Rudy Hartono.
“Kami tidak pernah berkecimpung maupun bersentuhan yang namanya dengan dana hibah pokmas bahkan boleh dikatakan bukan seratus persen, seribu persen pun kami tidak mengetahui tentang hal itu dan kami juga akan melaporkan terkait masalah ini ke aparat penegak hukum, dengan adanya pemberitaan ini secara psikologis keluarga kami terguncang dan terpukul,” jelas Rudy yang juga adalah Ketua komisi I di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dirinya menjawab tudingan tersebut ke media saat dilakukan Press release di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat yang didampingi sekertaris Dewan Eddy Supriyanto, Kamis (10/07/2025).
Samsul atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan keberatan atas pemberitaan tiga media online nasional yakni News.detik.com, Kompas dan Antara.news. Keberatan didasari dengan adanya berita pemanggilan ini tanpa konfirmasi lebih dahulu kepada yang bersangkutan dan lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Hingga hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang kami terima jadi ini kami anggap tidak ada,” tegas Samsul.
Dia menambahkan yang bersangkutan Rudy Hartono juga tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK tapi sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dalam pemberitaan,” tutupnya.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan oleh DPRD kabupaten Pasuruan. Samsul meminta agar tiga media online tersebut memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Lebih lanjut DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. (Gar)